PENANGGULANGAN BENCANA ALAM

MATERI PLH KELAS IX BAB III
A. Sosialisasi Tanda-Tanda Bencana Alam
Dilihat dari potensi bencana alam yang ada, Indonesia merupakan negara dengan potensi bahaya yang sangat tinggi, Potensi bencana yang ada dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu potensi utama (main hazard potency) dan potensi bahaya ikutan (collateral hazard potency). Potensi utama dapat dilihat dari zona-zona rawan bencana, sedangkan potensi bahaya ikutan diantaranya adalah kepadatan pemukiman penduduk.
Selain sosialisasi bencana yang dapat dilakukan seperti telah dikemukakan pada Bab II, juga harus dipikirkan mengenai segala hal yang diperlukan untuk melaksanakan pengungsian bila perlu. Pengungsian adalah memindahkan orang(apabila memungkinkan juga binatang dan harta benda), ke daerah yang aman dari bencana. Pengambilan keputusan untuk melakukan pengungsian adalah hal yang penting pada saat bencana. Terutama dalam penyelamatan jiwa dan barang berharga. Perencanaan proses pengungsian bertujuan untuk :
1. Mencegah dan mengurangi terjadinya korban, jiwa dan harta benda
2. Memudahkan proses bantuan dari pihak luar
3. Memberikan pertolongan dan mengurangi penderitaan korban
Tempat pengungsian tidak boleh ditentukan sembarangan, tetapi harus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
* Aman dari ancaman bencana
* Cukup luas untuk menampung pengungsi dan kegiatan pertolongan
* Akses transfortasi ke tempat pengungsian lancar dan mudah, dan
* Adanya fasilitas air bersih serta sarana lainnya
Berikut ini merupakan kriteria tempat pengungsian untuk bencana tertentu :
- Tanah longsor = Tempat datar dan aman dari bencana
- Gunung Berapi = Tempat tinggi dan terlindung dari abu dan gas
- Tsunami = Tempat yang tinggi dan lebih dari 1 km dari tepi pantai
- Gempa Bumi = Di luar bangunan tempat terbuka
Perencanaan pengungsian juga meliputi beberapa persiapan yang harus dilakukan, antara lain :
1. Pencatatan data penduduk; dilakukan mulai dari keluarga ke tingkat Lingkungan/RW sampai ke tingkat desa.
2. Pengarahan; berisi petunjuk mengenai apa yang harus dilakukan oleh masyarakat saat bencana terjadi
3. Mendata Rumah Sakit atau klinik terdekat; pada saat bencana terjadi, korban yang menderita cedera berat harus dibawa ke rumah sakit secepatnya. Untuk itu perlu disiapkan daftar rumah sakit dan klinik terdekat yang bisa digunakan pada waktu diperlukan.
4. Sistem Koordinasi; hierarki komando/ kepemimpinan (siapa yang bertanggung jawab, pelaksanaannya, pimpinan kelompok, dll) Ini bertujuan untuk mencegah adanya perbedaan pendapat yang dapat membingungkan masyarakat.
5. Tempat pengungsian; meliputi letak lokasi pengungsian dan jalan terbaik ke pengungsian tersebut.

Sebagai wilayah rentan bencana, secara otomatis masyarakat kita harus mengakrabkan diri dengan bencana, dengan tidak menunjukan kepanikan mendalam/ berlebih yang dapat menyebabkan hilangnya sikap mental yang tangguh, sehingga yang ada hanyalah sikap saling menyalahkan, terutama kepada aparat pemerintahan. Masyarakat akrab bencana diimplementasikan dengan sikap tidak panik dan mampu mengambil langkah yang tepat bila mengetahui terjadinya sinyal-sinyal atau tanda-tanda bencana alam. Sudah tentu hal ini harus sesering mungkin disosialisasikan oleh aparat terkait, baik itu melalui audio, visual maupun sarana penerangan lainnya

B. Berperan Serta Sebagai Relawan Pada Daerah-Daerah yang Terkena Bencana Alam
Penanggulangan bencana berbasis masyarakat (community based) harus sudah menjadi model penanggulangan bencana yang diterapkan di Indonesia, mengingat letak geografis dan lauasnya, serta keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki. Model penanggulangan bencana berbasis masyarakat diawali dengan melakukan sosialisasi tanda-tanda bencana. Pengetahuan tentang mitigasi, deteksi dini, evakuasi, tanggap darurat, serta relokasi, rekontruksi maupun rehabilitasi terhadap korban bencana harus dipelajari masyarakat. Upaya ini perlu dilakukan, agar masyarakat tahu apa yang harus dilakukan ketika bencana terjadi, langkah penyelamatan yang harus dilakukan serta mencari alternatif tempat pengungsian yang aman. Selain itu, aparat pemerintah juga harus terus mensosialisasikan langkah tepat yang harus diambil ketika terjadi bencana, dalam artian sosialisasi tidak bersifat temporer.
Dalam kaitannya dengan ini, kini di beberapa daerah rawan bencana telah dibentuk suatu organisasi penanggulangan bencana yang diberi nama Kelompok Masyarakat Penanggulangan Bencana (KPMB). Dari namanya sudah dapat dipastikan bahwa organisasi ini merupakan bentukan masyarakat di daerah yang rawan bencana tersebut. KPMB terdiri atas anggota-anggota masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, yang pembentukannya adalah hasil dari keputusan masyarakat bersama. Anggota kelompok harus dipilih berdasarkan kemampuan mereka untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan. Biasanya, orang-orang yang sehat secara fisik dan mental serta mampu mengatasi diri dari tekanan akibat bencana adalah orang-orang yang paling tepat untuk dipilih menjadi anggota kelompok ini.
Perlu diketahui, bahwa jam-jam pasca terjadinya bencana adalah masa kritis bagi korban bencana. Banyak korban yang akhirnya meninggal atau menjadi cacat seumur hidup karena tidak mendapatkan pertolongan dengan cepat. oleh karena itu perlu disiapkan sebuah kelompok masyarakat untuk menanggulangi hal-hal seperti itu. Tugas utama KMPB ini adalah untuk mengurangi penderitaan masyarakat yang tertimpa bencana, meliputi :
1. Menyelamatkan dan meringankan penderitaan para korban bencana. Anggota KPMB bertugas mengevakuasi dan memberi pertolongan pertama pada korban bencana. Dengan sepenuh hati dan tanpa pamrih.
2. Mencari bantuan dari luar dan memberi informasi ke media-media untuk disebarluaskan. Setelah bantuan datang, menyalurkannya dengan adil dan ikhlas agar bantuan sampai ditangan yang membutuhkan.
3. Berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat yang tertimpa bencana dan bekerjasama dengan pihak-pihak yang membantu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Vitamin untuk Otak

KELAS 'SERIUS' VS KELAS 'SANTAI'